Download: Daftar SDM BPSNT Makassar.pdf
1. Kepala Balai, Melaksanakan Tugas, yaitu :
- Memimpin Organisasi
- Mengkoordinasi Seluruh Kegiatan
- Menyusun Rencana dan program kerja
- Menetapkan dan memutuskan Kebijakan Balai
- Membagi tugas kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Tenaga Fungsional Peneliti
- Melakukan koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi secara internal dan eksternal Balai
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Tugas dan Fungsi
2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Melaksanakan Tugas, yaitu :
- Memimpin Sub Bagian Tata Usaha
- Menyusun Rencana dan Program Kerja Sub Bagian Tata Usaha
- Melakukan Urusan Perencanaan, Kepegawaian, Persuratan, dan Rumah Tangga Balai
- Membagi tugas dan member arahan kepada bawahan (staf Tata Usaha) sesuai bidangnya masing-masing.
- Menilai Hasil Kerja bawahan (staf Tata Usaha)
- Menyusun LAKIP Balai.
3. Tenaga Fungsional Peneliti, melaksanakan tugas, yaitu :
- Melakukan Penelitian,Pendokumentasian dan Penginventarisasian aspek Sejarah dan Budaya di Seluruh wilayah kerja BPSNT Makassar (Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat).
- Melakukan kegiatan Pembudayaan dan Penyebaran Hasil Penelitian.