Warisan budaya takbenda adalah meliputi segala praktik, ekspresi, pengetahuan, keterampilan; serta alat-alat, benda (alamiah), artefak dan ruang-ruang budaya terkait dengannya: yang diakui oleh berbagai komunitas, dan dalam hal tertentu perseorangan sebagai bagian warisan budaya mereka, seperti antara lain tradisi ekspresi lisan, seni pertunjukkan,seni kerajinan tradisional, adat istiadat, ritus,dan sistem pengetahua masyarakat. Warisan budaya takbenda ini, yang diwariskan dari generasi ke generasi, senantiasa diciptakan kembali oleh berbagai komunitas dan kelompok sebagai tanggapan mereka terhadap lingkungannya, interaksinya dengan alam, serta sejarahnya, dan memberikan mereka rasa jati diri dan berkelanjutan, guna terciptanya apresiasi keanekaragaman budaya dan daya cipta insani.
Guna terselenggaranya perlindungan, yang merupakan tindakan yang bertujuan menjamin kelestarian warisan budaya, termasukl identifikasi, dokumentasi, penelitian, perawatan, pemajuan, pemanfaatan, transmisi, khususnya melalui pendidikan formal maupun informal, serta revitalisasi berbagai aspek warisan budaya tersebut, sebagai proteksi terhadap budaya global dan transformasi sosial, sehingga paling tidak di masa yang akan datang terkandung harapan terutama kepada generasi muda arti pentingnya warisan budaya takbenda serta perlindungan.
Oleh karena itu kegiatan Sosialisasi Perlindungan Warisan Budaya Takbenda diadakan, dengan melibatkan berbagai unsur dalam masyarakat sehingga nantinya pencatatan yang dilakukan dapat dipertanggung jawabkan guna terciptanya kebijakan di bidang perlindungan warisan budaya takbenda.
Kegiatan ini berlangsung hari selasa 31 Mei 2011 di Hotel Celebes dengan tujuan sebagai bentuk kegiatan sosialisasi, maka tujuannya tentulah agar para pihak yang nantinya terlibat dalam pencatatan warisan budaya takbenda dapat mengerti tentang arti penting dari kegiatan pencatatan terserbut, sehingga dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya bersikap professional guna terciptanya pelestarian budaya pada masyarakat.
Hadir sebagai pemakalah, yaitu; Dra. Dewi Indrawati, dengan judul Pelestarian Warisan Budaya Takbenda, Dra. Hj. Lindyastuti Setiawati, MM, dengan judul Peranan Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Makassar dalam Upaya Melestarikan Budaya Bangsa, Dra Ana Sunarti, dengan judul Pedoman Pengisian Formulir Pencatatan Warisan Budaya Takbenda, dan Mohammad. Yani, SH, MH, dengan judul Sistem Kekayaan intelektual, Personal (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Kaitannya dengan Perlindungan, Pelestarian, dan Pengembangan Kekayaan Intelektual Komunal (Ekspresi Budaya/Pengetahuan Tradisional).
Pesaerta dalam kegiatan sosialisasi ini adalah sebanyak 60 orang, yang terdiri dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata se-Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat, UPT Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata di Makaasar, dosen jurusan sejarah Universitas Hasanuddin, dosen jurusan antropologi Universitas Haluoleo, LSM LAPAR Sulawesi Selatan, dan para peneliti Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Makassar.