Kajian ini bertujuan untuk mengungkapkan dan menjelaskan proses pelaksanaan sistem demokrasi liberal di Indonesia. metode yang digunakan dalam kajian ini adalah metode sejarah kritis, yang menjelaskan persoalan penelitian berdasarkan perspektif sejarah. hasil kajian menunjukkan bahwa demokrasi liberal yang pernah mewarnai perjalanan sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia berawal ketika terjadi perubahan sistem ketatanegaraan dalam praktek, tanpa merubah institusi (UUD 1945) yang berlaku, dimaksudkan untuk menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Republik Indonesia merupakan negara yang yang berlandaskan demokrasi. selain itu, dimaksudkan untuk menyelamatkan Republik Indonesia dari kekuasaan pemerintah tangan besi dan otoriter. Namun selama pelaksanaan sistem demokrasi ini, terjadi tiga belas kali pergantian kabinet yang mampu menjalankan programnya secara baik dan teratur, sebab jatuh sebelum sempat berbuat sesuatu yang berarti atau sebagaimana yang diharapkan.